Untuk perpanjangan SIM nantinya Bisa dilakuka dengan cara online tanpa wajib repot - repot datang ke samsat. untuk periode awal, perpanjangn SIM dengan cara online ini, sementara waktu berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Para pengendara dari daerah tersebut bakal Bisa memperpanjang SIM di mana aja.
"Jadi nanti yang membuat SIM di wilayah Polda Metro jaya atau Warga Jabodetabek Bisa menjalankan perpanjangan SIM dari manapun," Perkataan juru bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang juga menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo.
Untukprosedurnya sendiri, para peserta perpanjangan masa berlaku SIM hingga tingkat Eksklusif membawa SIM yang masih aktif dan KTP yang sudah memakai NIK e-KTP.
Namun wajib di ingat, lakukanlah perpanjangan masa SIM sebelum masa berlaku Hilang. SIM yang sudah kadaluarsa berlakunya bakal tak dilayani di sistem perpanjangan SIM dengan cara online.
Perpanjangan SIM dengan cara online ini Bisa dilakukan dilokasi- lokasi SIM keliling yang tersebar di seluruh indonesia. Nantinya perpanjangan SIM online ini juga akan diperlus lagi cakupannya sehingga Bisa bersifat Nasional kedepannya.
Sumber : mdk.com
0 Comments